Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Kemkomdigi) telah melakukan upaya besar dalam memberantas judi online konten perjudian online dengan menindak lebih dari 5 juta konten sejak 2017, dan 3,5 juta konten di tahun 2024. Pada bulan November 2024, mereka mencatatkan penanganan hingga 49.239 konten terkait judi online, termasuk dari platform media sosial yang memiliki banyak pengikut, seperti Instagram. Selain itu, mereka menindak sejumlah akun yang mengiklankan perjudian dalam bentuk hiburan atau meme yang tersembunyi.
Dalam upaya tersebut, Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk operator telekomunikasi dan media sosial, untuk memperketat pengawasan dan menanggulangi penyebaran konten judi. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap konten yang tampak tidak mencurigakan namun berisi ajakan untuk berjudi. Selain itu, Kementerian ini juga mengeluarkan instruksi untuk pegawainya agar tetap menghindari keterlibatan dengan perjudian daring, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan.